Tanjungpinang

Dishub Tanjungpinang Luncurkan Pembayaran Parkir Melalui QRIS, Berikut 10 Titik Retribusi Parkir Non Tunai

30
×

Dishub Tanjungpinang Luncurkan Pembayaran Parkir Melalui QRIS, Berikut 10 Titik Retribusi Parkir Non Tunai

Sebarkan artikel ini
Salah seorang Juru Parkir saat menunjukkan pembayaran Non Tunai usai mengikuti peluncuran Pembayaran Retribusi Parkir melalui QRIS di Kantor Dishub Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dishub Tanjungpinang meluncurkan pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai melalui QRIS aplikasi E Pantun (Elektronik Perparkiran Terpadu Untuk Negeri), Selasa (19/2023).

Peluncuran pembayaran retribusi parkir secara non tunai oleh Dishub Tanjungpinang berlangsung di Aula Balairung Tun Abdul Jamil Kantor Dishub Tanjungpinang yang di resmikan oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma. 

Baca Juga: Seorang Bocah Meninggal Dunia Usai Terpeleset di Waduk Bukit Panglong Kijang, Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban

Untuk saat ini, pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai dari Dishub Tanjungpinang sebagai percontohan terdapat 10 titik prioritas dikonversikan menjadi pembayaran non tunai.

Kepala Dishub Tanjungpinang Bobby Wira Satria menjelaskan bahwa pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai merupakan program inisiasi dari Dishub Tanjungpinang dalam menjawab tantangan jaman.

Baca Juga: Pramuka Racana Umrah Gelar Maritim Scout Competition, SMAN 1 Tanjungpinang Keluar Sebagai Juara Umum

“Ini program yang merupakan inisiasi dari kami Dinas Perhubungan, agar kita dapat menjawab tantangan zaman bahwa selama ini pembayaran secara konvensional sekarang kita ubah menjadi elektronik,” ungkap Bobby.

Namun, Bobby menambahkan pada kesempatan ini hanya 10 titik yang menjadi percontohan untuk prioritas Retribusi Parkir Non Tunai

Baca Juga: Jelang Pembukaan, Bina Marga PU Dan Pasiter Kodim 0318 Mengecek Lokasi TMMD Desa Selemam Bunguran Timur Natuna

“Ini langkah kita dalam memberikan pilihan kepada masyarakat untuk selain bisa membayar secara tunai bisa juga cashless (Non Tunai),” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga disejalankan dengan aplikasi E Pantun yang merupakan aplikasi yang manfaatnya memudahkan UPTD perparkiran terkait dengan administrasi, pelaporan dibuat bentuk digital serta melakukan tracking penerimaan retribusi parkir. 

Baca Juga: Balai Nikah Diresmikan Rahma, Sebagai Alternatif Untuk Akad Nikah Selain di KUA

“E Pantun merupakan Elektronik Perparkiran Terpadu Untuk Negeri, jadi ini sebuah aplikasi dalam memudahkan melaksanakan tugas terkait dengan administrasi, pelaporan dibuat secara elektronik,”

“Yang pada intinya kami menekankan kepada tiga prinsip yaitu Tertib, Taat dan Transparan, ini dalam rangka memudahkan kita untuk membuat laporan dan kita bisa tracking terhadap retribusi parkir,” tutur Bobby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *