“Dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendaftaran HKI, Disbudpar Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Baca Juga: Dandim 0315/Tanjungpinang Sambut Hangat Kehadiran Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun
Pelayanan sentra Kekayaan Intelektual ini juga, melibatkan lintas OPD Pemko lainnya seperti Disdagin, Disnaker Koperasi dan UM, serta DP3APM,” jelas Andi Suryanto.
Inovasi Teh Tarek, kata Andi, merupakan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, berkonsultasi, hingga melakukan pendaftaran merk dan hak cipta.
“Di sentra KI ini, pada 2019-2022, jumlah fasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta tercatat ada 175 merek dan 36 hak cipta,” ujarnya.
Baca Juga: Datun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ikuti In House Training Secara Virtual
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengucapkan selamat kepada sentra KI Tanjungpinang, yang telah sangat baik dalam mendorong pertumbuhan pendaftaran HKI di provinsi Kepri.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya