“Jika BPSK mendapatkan pengaduan konsumen yang ada unsur pidananya, dapat langsung diarahkan ke kami selaku pihak kepolisian,” jelas Iptu Onny.
Ia menambahkan bahwa untuk pemanggilan paksa pelaku usaha melalui penyidik kepolisian, BPSK dapat menyurati secara tertulis ke Kapolresta Tanjungpinang untuk permohonan bantuan tersebut.
Di akhir pertemuan, Polresta Tanjungpinang dan BPSK Tanjungpinang sepakat untuk meningkatkan komunikasi, berkolaborasi, dan membangun hubungan kerja yang baik agar penanganan kasus sengketa konsumen dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.
Tinggalkan Balasan