HARIANMEMOKEPRI.COM — BPSK Tanjungpinang berkoordinasi dengan pihak Polresta Tanjungpinang sekaligus silaturahmi, Sabtu (27/7/2024).

Koordinasi tersebut dilakukan BPSK Tanjungpinang bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani sengketa konsumen.

Salah satu tujuannya adalah untuk meminta bantuan penyidik kepolisian dalam menghadirkan para pihak yang tidak mengindahkan surat panggilan BPSK.

Terkait permasalahan konsumen perumahan, BPSK Tanjungpinang juga ingin mengetahui sejauh mana peran Polresta Tanjungpinang dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,

Termasuk penanganan kasus yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus bisnis jual beli barang dan jasa jika terjadi tindak pidana.

BPSK merupakan badan/lembaga independen dan badan publik yang berwenang melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dalam perkara perdata melalui cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Terkait upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum baik secara perdata maupun pidana, kolaborasi BPSK dengan Polresta Tanjungpinang diperlukan agar penanganan kasus sengketa konsumen lebih efektif sesuai dengan batas kewenangan, tipologi kasus, jenis perkara, delik aduan, dan hubungan kerja sama penyidik kepolisian dengan BPSK sebagai mitra kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan koordinasi ini, Ketua BPSK Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan, menyampaikan beberapa kasus yang ditangani BPSK Tanjungpinang dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Ia menjelaskan bahwa terdapat pelaku usaha yang tidak memenuhi panggilan, sehingga kasus tidak dapat terselesaikan.

Weldy menambahkan bahwa jika terjadi kejadian serupa di masa depan, pihak penyidik di Polresta Tanjungpinang dapat membantu melakukan pemanggilan paksa terhadap pelaku usaha yang mangkir tersebut.

“Selain itu, BPSK juga mengharapkan bantuan pengamanan jika terjadi keributan di lapangan antara konsumen dengan pelaku usaha maupun dengan berbagai pihak, dan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Wakil Ketua BPSK, Raja Destri, menuturkan bahwa BPSK menerima pengaduan dari konsumen terkait kasus sengketa yang sebenarnya masuk ranah pidana, seperti beras oplosan dan tindak penggelapan/penipuan.

Menanggapi hal itu, Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, menjelaskan bahwa kasus konsumen yang pernah melapor ke Polresta terkait dengan tindak pidana penipuan/penggelapan sertifikat rumah sebagian telah diselesaikan dengan cara damai yang tertuang dalam berita acara kesepakatan di kantor Polresta Tanjungpinang.

“Jika BPSK mendapatkan pengaduan konsumen yang ada unsur pidananya, dapat langsung diarahkan ke kami selaku pihak kepolisian,” jelas Iptu Onny.

Ia menambahkan bahwa untuk pemanggilan paksa pelaku usaha melalui penyidik kepolisian, BPSK dapat menyurati secara tertulis ke Kapolresta Tanjungpinang untuk permohonan bantuan tersebut.

Di akhir pertemuan, Polresta Tanjungpinang dan BPSK Tanjungpinang sepakat untuk meningkatkan komunikasi, berkolaborasi, dan membangun hubungan kerja yang baik agar penanganan kasus sengketa konsumen dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.