Dijelaskan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis hingga santunan dalam bentuk uang.
“Khusus untuk kecelakaan kerja terjadi di lalu lintas, diterapkan sistem koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Iwan Kurniawan.
Dalam skema tersebut, PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama dengan plafon pertanggungan hingga Rp20 juta
Sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin kedua untuk menanggung biaya yang melebihi batas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, para peserta dari berbagai perusahaan diharapkan dapat memahami secara lebih mendalam hak-hak pekerja terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan raya,” ungkapnya.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja di wilayah Kepulauan Riau.

