Tanjungpinang

Belasan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia KIR, Lokasi Razia Dilakukan Secara Random

29
×

Belasan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia KIR, Lokasi Razia Dilakukan Secara Random

Sebarkan artikel ini
Petugas Gabungan saat memeriksa KIR pada kendaraan di depan SPBU Km 10 Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dishub Tanjungpinang merazia KIR bagi kendaraan angkutan penumpang maupun barang di depan SPBU Km 10, Senin (09/2023).

Razia KIR Dishub Tanjungpinang dilakukan selama 5 hari secara persuasif agar terhadap kendaraan yang tidak memiliki atau memperpanjang KIR untuk segera mungkin mendaftar.

Baca Juga: Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Peringati Harlah Ke 1 Tahun Serta Maulid Nabi Muhammad SAW

KIR merupakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya terutama pada kendaraan angkutan penumpang dan barang.

Kabid Angkutan Darat Dishub Tanjungpinang Habibi menerangkan dalam razia KIR ini kendaraan yang terjaring serta belum memiliki KIR diminta untuk segera mendaftarkan KIR.

Baca Juga: KTT AIS Bahas Berbagai Isu Global, Sejumlah Pejabat Negara Telah Hadir Di Bali

“Tahap awal kita lakukan razia selama 5 hari sifatnya persuasif untuk menimbulkan kesadaran bagi pengemudi agar patuh terhadap KIR kendaraan. Kita lihat perkembangan apabila kedepan kesadaran masyarakat untuk memeriksan KIR berkurang maka akan kita lakukan razia lagi,” ungkap Habibi.

Untuk lokasi pada razia KIR tersebut dilakukan secara Random sehingga kendaraan yang belum melakukan uji KIR dapat terjaring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *