HARIANMEMOKEPRI.COM — Dishub Tanjungpinang merazia KIR bagi kendaraan angkutan penumpang maupun barang di depan SPBU Km 10, Senin (09/2023).
Razia KIR Dishub Tanjungpinang dilakukan selama 5 hari secara persuasif agar terhadap kendaraan yang tidak memiliki atau memperpanjang KIR untuk segera mungkin mendaftar.
Baca Juga: Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Peringati Harlah Ke 1 Tahun Serta Maulid Nabi Muhammad SAW
KIR merupakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya terutama pada kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Kabid Angkutan Darat Dishub Tanjungpinang Habibi menerangkan dalam razia KIR ini kendaraan yang terjaring serta belum memiliki KIR diminta untuk segera mendaftarkan KIR.
Baca Juga: KTT AIS Bahas Berbagai Isu Global, Sejumlah Pejabat Negara Telah Hadir Di Bali
“Tahap awal kita lakukan razia selama 5 hari sifatnya persuasif untuk menimbulkan kesadaran bagi pengemudi agar patuh terhadap KIR kendaraan. Kita lihat perkembangan apabila kedepan kesadaran masyarakat untuk memeriksan KIR berkurang maka akan kita lakukan razia lagi,” ungkap Habibi.
Tinggalkan Balasan