HMK, KARIMUN — Seorang pelaku pencurian kotak amal atau kotak infaq masjid harus menanggung akibat dari perbuatannya usai dibekuk Kepolisian, Kamis (5/2023).

Pria inisial MS merupakan warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun tidak berdaya ketika terciduk polisi, lantaran melakukan pencurian kotak amal atau kotak Infaq di 17 tempat kejadian perkara (TKP) atau Masjid yang berbeda di wilayah Karimun.

Aksi MS terbongkar setelah aksi terakhirnya terekam kamera CCTV di Masjid An-Nabawi Perumahan Balai Garden belum lama ini.

Kapolsek Tebing AKP M Jaiz menjelaskan pihak masjid melaporkan ke Polsek selanjutnya dilakukan penyelidikan setelah cocok serta membandingkan rekaman CCTV maka pelaku dapat di amankan di rumahnya.

“Dari kejadian itu, pengurus Masjid melaporkan ke Polsek dan kita melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah cocok serta membandingkan hasil CCTV kita langsung mengambil tindakan penangkapan pelaku ini di rumahnya,” ucap Kapolsek Tebing,.

Saat ditangkap, pelaku sempat menjalani interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian kotak amal atau kotak infaq di TKP berbeda.

“Dari kejadian pencurian ini diperkirakan mengalami kerugian Rp16,5 juta dan pelaku mencuri dengan alasan untuk kepentingan pribadinya sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.