”Rasulullah saw pada riwayat lain menganjurkan umatnya untuk menikah dan melarang keras mereka hidup menjomblo”
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ :” تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ . إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ – رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Artinya, “Rasulullah saw memerintahkan untuk menikah dan melarang keras hidup menjomblo. Rasulullah bersabda, Nikahlah dengan perempuan yang sayang dan berketurunan karena aku akan berbangga dengan kalian di depan para nabi pada hari kiamat” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Keberlangsungan spesies manusia dari kepunahan sebagai hikmah perkawinan ini mengandung keistimewaan. Keberlanjutan spesies manusia termasuk ke dalam salah satu tujuan dari syariat itu sendiri (maqashidus syariah), yaitu hifzhun nasl (menjaga keturunan).
Artinya, syariat Islam pada muaranya harus menjamin keberlanjutan spesies manusia dari kepunahan karena manusia adalah pemegang kunci pemakmuran bumi yang membuat penciptaannya tidak menjadi sia-sia. Turunan dari maqashidus syariah itu adalah akad perkawinan.***

