HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam Agama Islam telah mengatur tentang masalah perkawinan yang telah disyariatkan dalam Islam.
Dimana seorang Pria meminang perempuan untuk menjalin cinta kasih dengan nama Allah. Dalam Islam juga memberikan jalan bagi manusia dalam menyalurkan hasrat biologisnya terhadap lawan jenis melalui syariat perkawinan.
Syariat perkawinan mengandung hikmah luar biasa. Salah satu hikmah perkawinan adalah penunjukan manusia sebagai subjek untuk memakmurkan bumi Allah. Manusia dipilih sebagai makhluk Allah yang mendapatkan mandat untuk mengambil manfaat isi bumi sesuai kebutuhan mereka.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
Artinya, “Dialah Zat yang menciptakan bagi kamu apa saja yang ada di bumi,” (Albaqrah ayat 29).
Dari hikmah perkawinan ini, Rasulullah saw dalam haditsnya menganjurkan umatnya untuk berketurunan dan beranak pinak.
تناكحوا تناسلوا تكثروا فإنى مباهٍ بكم الأمم يوم القيامة