Selain niat di dalam hati, juga disunahkan mengucapkannya dengan lisan. Sebagaimana puasa sunah lainnya, niat Puasa Sunnah Syaban dapat dilakukan sejak malam hari hingga siang sebelum masuk waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat). Dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh.​​​​

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmû’ Syarhul Muhaddzab menjelaskan, maksud Rasulullah SAW sering berpuasa Sya’ban seluruhnya adalah berpuasa pada sebagian besarnya. Penting dicatat, Puasa Sunnah Sya ban haram dilakukan bila dimulai pada tanggal 16.

Baca Juga: Persib Bandung Bakal Berjuang Habis-Habisan Pada Sisa Laga BRI Liga 1

Puasa Sunnah Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15. Bila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Sya’ban.

Ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi: Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA sungguh Rasullah SAW bersabda: Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa. (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)