HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Tanjungpinang di Ruang Auditorium Kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Senin (27/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim itu yakni Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kota Tanjungpinang yang bertemakan Pelaksanaan Kampanye Dalam Perspektif Kajian Hukum.

Baca Juga: Tandatangani Perda Pajak Dan Retribusi Daerah, Hasan: Penunjang PAD Kota Tanjungpinang

Sedangkan peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan PKD/Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatan Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Ujian Semester Ganjil Awal Desember Nanti, Kadisdik Tanjungpinang Mengharapkan Siswa Mampu Kerjakan Soal Dengan Benar

Terdapat empat dasar hukum pertama Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Satlinmas Se Kepri Jaga Ketentraman Masyarakat Pada Pemilu 2024

Ketiga Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan

Keempat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame.

Baca Juga: Sepanjang 2023 Tim Tabur Kejaksaan Sukses Amankan Ratusan DPO, Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Bersembunyi Bagi Pelanggar Hukum

“Bahwa menjaga dan memelihara suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan dan,”

“Kepentingan secara aman nyaman tentram dan teratur dalam kampanye pemilihan umum 2024 harus menjadi perhatian bersama,” jelas Akib sapaan akrabnya

Baca Juga: Pelatihan Bela Negara, Abdul Kadir Ibrahim Berharap Satpol PP Jadi Tauladan Bagi ASN Dan Masyarakat

Selain itu, Abdul Karim Ibrahim menjelaskan pemanfaatan bahan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi aspek legalitas, etika, estetika kebersihan dan keindahan kota.

“Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024 perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan alat peraga kampanye,” tutur Akib.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tanjungpinang Lakukan Beberapa Langkah Dan Upaya Atasi Harga Cabai Serta Bahan Pokok Lainnya Bersama Satgas Pangan

Ia mengatakan hal hal terkait penyelenggaraan kampanye yaitu sesuai dengan pasal 6 Perda Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang tertib jalur hijau, taman kota, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (Rumija) maupun di dalam pengawasan jalan (Ruwasja),” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi Ketua IPSI Tanjungpinang Periode 2023-2027, Iptu Syamsuria Pasang Target Pada Popda Dan Porprov 2024

Selain itu fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi fasilitas pendidikan kesehatan perbelanjaan dan niaga, peribadatan rekreasi dan kebudayaan olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.

Baca Juga: Tingginya Harga Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun, Rahma Ajak Masyarakat Berdoa Supaya Pemko Tanjungpinang Segera Carikan Solusi

Pria kelahiran 4 Juni 1966 melanjutkan dalam Perwako 70/2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame Pasal 6 Ayat 2 berbunyi Penempatan reklame sebagaimana diatur pada Ayat 1 harus berada diluar dari bahu jalan, trotoar

Atau jalur lalu lintas dengan jarak minimal 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan, trotoar atau jalur lalu lintas.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Berikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Bagi Warga Negara Asing

Sedangkan pada Pasal 16 Huruf B tentang penyelenggaraan reklame dilarang terdapat 13 titik

1. Median jalan
2. Taman Kota kecuali reklame insidentil.
3. Menempel pohon.
4. Rambu lalu lintas
5. Tiang listrik atau tiang telpon
6. Jembatan kecuali Jembatan penyeberangan

Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Menghimbau Kepada Masyarakat Jaga Ketertiban Umum Bersama

7. Lingkungan pendidikan, kecuali reklame insidentil.
8. Museum kecuali reklame insidentil.
9. Tempat ibadah kecuali reklame insidentil.
10. Pagar bangunan
11. Gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah
12. Badan sungai dan saluran
13. Tempat-tempat lain yang diputuskan Walikota.

Mantan Kaban Kesbangpol Linmas ini mengungkapkan Satpol PP Tanjungpinang, tetap melakukan penertiban di tempat-tempat yang diamanatkan oleh Perwako.

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Dan Peresmian Gedung Tanjak, Tempat Pengembangan Pemasaran Produk IKM

Dalam hal ini, Pohon-Pohon pelindung, jalan, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, jalur hijau, median jalan, trotoar, tiang lampu merah, dan bundaran.

“Yang menjadi penanganan Satpol PP adalah yang di luar titik lokasi atau tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU,” terang Akib.

Baca Juga: Bobby Jayanto Sampaikan Program Pemerintah Serta Tampung Aspirasi Dalam Agenda Reses

Satpol PP Tanjungpinang sudah melakukan penertiban APS sejak 6 Septermber 2023 berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pimpinan partai, beberapa calon anggota dewan, sehingga dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar tanpa ada gesekan sama sekali.

“Karena itu, kita mengharapkan para calon legeslatif untuk menjaga konsistensi di dalam penempatkan APS atau APK, sehingga kota tetap rapi dan indah,” pungkasnya. 

Baca Juga: Angka Inflasi Kepri Bulan Oktober Berada Pada 2,46 Persen, Mendagri Tito Karnavian: Angka Ini Sudah Bagus

Dalam rangka penertiban APK ketika pada masa kampanye, maka Satpol PP Tanjungpinang bertindak sebagai pendukung Bawaslu Kota Tanjungpinang. Pemasangan APK tersebut mengikuti Perwako.