HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Tanjungpinang di Ruang Auditorium Kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Senin (27/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim itu yakni Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kota Tanjungpinang yang bertemakan Pelaksanaan Kampanye Dalam Perspektif Kajian Hukum.
Baca Juga: Tandatangani Perda Pajak Dan Retribusi Daerah, Hasan: Penunjang PAD Kota Tanjungpinang
Sedangkan peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan PKD/Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024.
Terdapat empat dasar hukum pertama Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Satlinmas Se Kepri Jaga Ketentraman Masyarakat Pada Pemilu 2024
Ketiga Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan
Keempat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame.
“Bahwa menjaga dan memelihara suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan dan,”
“Kepentingan secara aman nyaman tentram dan teratur dalam kampanye pemilihan umum 2024 harus menjadi perhatian bersama,” jelas Akib sapaan akrabnya
Baca Juga: Pelatihan Bela Negara, Abdul Kadir Ibrahim Berharap Satpol PP Jadi Tauladan Bagi ASN Dan Masyarakat
Selain itu, Abdul Karim Ibrahim menjelaskan pemanfaatan bahan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi aspek legalitas, etika, estetika kebersihan dan keindahan kota.
“Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024 perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan alat peraga kampanye,” tutur Akib.
Ia mengatakan hal hal terkait penyelenggaraan kampanye yaitu sesuai dengan pasal 6 Perda Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang tertib jalur hijau, taman kota, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (Rumija) maupun di dalam pengawasan jalan (Ruwasja),” ujarnya menambahkan.
Selain itu fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi fasilitas pendidikan kesehatan perbelanjaan dan niaga, peribadatan rekreasi dan kebudayaan olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
Pria kelahiran 4 Juni 1966 melanjutkan dalam Perwako 70/2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame Pasal 6 Ayat 2 berbunyi Penempatan reklame sebagaimana diatur pada Ayat 1 harus berada diluar dari bahu jalan, trotoar
Atau jalur lalu lintas dengan jarak minimal 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan, trotoar atau jalur lalu lintas.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Berikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Bagi Warga Negara Asing
Sedangkan pada Pasal 16 Huruf B tentang penyelenggaraan reklame dilarang terdapat 13 titik
1. Median jalan
2. Taman Kota kecuali reklame insidentil.
3. Menempel pohon.
4. Rambu lalu lintas
5. Tiang listrik atau tiang telpon
6. Jembatan kecuali Jembatan penyeberangan
Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Menghimbau Kepada Masyarakat Jaga Ketertiban Umum Bersama
7. Lingkungan pendidikan, kecuali reklame insidentil.
8. Museum kecuali reklame insidentil.
9. Tempat ibadah kecuali reklame insidentil.
10. Pagar bangunan
11. Gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah
12. Badan sungai dan saluran
13. Tempat-tempat lain yang diputuskan Walikota.
Mantan Kaban Kesbangpol Linmas ini mengungkapkan Satpol PP Tanjungpinang, tetap melakukan penertiban di tempat-tempat yang diamanatkan oleh Perwako.
Baca Juga: Operasi Pasar Murah Dan Peresmian Gedung Tanjak, Tempat Pengembangan Pemasaran Produk IKM
Dalam hal ini, Pohon-Pohon pelindung, jalan, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, jalur hijau, median jalan, trotoar, tiang lampu merah, dan bundaran.
“Yang menjadi penanganan Satpol PP adalah yang di luar titik lokasi atau tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU,” terang Akib.
Baca Juga: Bobby Jayanto Sampaikan Program Pemerintah Serta Tampung Aspirasi Dalam Agenda Reses
Satpol PP Tanjungpinang sudah melakukan penertiban APS sejak 6 Septermber 2023 berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pimpinan partai, beberapa calon anggota dewan, sehingga dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar tanpa ada gesekan sama sekali.
“Karena itu, kita mengharapkan para calon legeslatif untuk menjaga konsistensi di dalam penempatkan APS atau APK, sehingga kota tetap rapi dan indah,” pungkasnya.
Dalam rangka penertiban APK ketika pada masa kampanye, maka Satpol PP Tanjungpinang bertindak sebagai pendukung Bawaslu Kota Tanjungpinang. Pemasangan APK tersebut mengikuti Perwako.

