“Pemusnahan surat suara ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa surat suara yang tidak digunakan tidak disalahgunakan,” lanjutnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan api ke dalam tungku sehingga tidak ada satupun surat suara yang berada dalam Gudang Logistik KPU Tanjungpinang.

“Dengan adanya pemusnahan ini menandakan bahwa tidak ada lagi satupun surat suara yang berada di gudang logistik KPU Tanjungpinang,” pungkas, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal.

Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan:

1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Surat suara dalam kondisi baik: 792 lembar
Surat suara dalam kondisi rusak: 77 lembar
Total: 869 lembar

2. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Surat suara dalam kondisi baik: 116 lembar
Surat suara dalam kondisi rusak: 14 lembar
Total: 130 lembar