HARIANMEMOKEPRI.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Barat, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Insiden yang melibatkan satu unit truk ringan Toyota Dyna dan sepeda motor Honda Vario ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan dilaporkan sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua kendaraan diketahui bertabrakan di jalan tanjakan dan tikungan saat kondisi cuaca cerah serta arus lalu lintas sedang lancar.
Pengendara truk Toyota Dyna bernomor polisi BP 8130 WA, bernama Sukatno (49), warga Desa Toapaya Utara, Kabupaten Bintan, dilaporkan dalam keadaan selamat.
Sementara pengendara motor Honda Vario BP 3153 PP, Herman Hariyanto (52), warga Kelurahan Tanjungpinang Timur, meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.
Penumpang sepeda motor, Klemensius Tiko (56), mengalami patah tulang kaki kanan serta luka lecet di tangan dan wajah.
Korban langsung dilarikan ke RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang, untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan Sukatno, truk yang dikemudikannya melaju dari arah Tanjungpinang menuju Tanjung Uban.
Saat melewati tanjakan dan tikungan di lokasi kejadian, datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Vario berusaha mendahului mobil box di depannya.
Karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi truk berusaha menghindar ke bahu kiri jalan, namun tabrakan tak dapat dihindarkan.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, diduga kuat pengendara sepeda motor kurang memperhitungkan jarak saat mendahului kendaraan di depannya hingga terjadi tabrakan dengan truk dari arah berlawanan,” ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bintan Ipda Teddy Sinaga saat dikonfirmasi
Ipda Teddy menambahkan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di RSUP Raja Ahmad Thabib, sementara satu penumpang mengalami luka berat dan masih dalam perawatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mendahului kendaraan di tikungan maupun tanjakan,” tambahnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Dyna warna merah BP 8130 WA, satu unit Honda Vario warna hitam BP 3153 PP, serta dokumen kendaraan terkait. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Kasus kecelakaan ini kini masih dalam penanganan Satlantas Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

