HARIANMEMOKEPRI.COM— Kekerasan seksual menjadi perhatian penting terutama dalam dunia pendidikan termasuk pada perguruan tinggi, maka dibutuhkan penangannya lebih serius pada kasus tersebut.

Menurut penjelasan, Rektor Universitas Mercu Buana (UMB), Andi Adriansyah, mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Termasuk, penanganannya apabila terdapat temuan kasus kekerasan seksual.

Andi menekankan kekerasan seksual merupakan pelanggaran yang secara terang merusak rasa hormat seseorang. Bahkan, merendahkan martabat kemanusiaan.

“Hal ini mengganggu proses pembelajaran, menghancurkan kesehatan mental dan emosional, serta mengikis kepercayaan, merusak fondasi komunitas akademik yang ingin kita bangun,” kata Andi di UMB, Jakarta, Rabu, (17/7/2024).