Pada tanggal 18 Oktober 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1983 menetapkan Kota Tanjungpinang sebagai Kota Administratif.
Kemudian pada tahun 2001 sesuai dengan Undang Undang-Undang nomor 5 tahun 2001, Kota Administratif Tanjungpinang menjadi Kota Tanjungpinang. Dan saat ini Kota Tanjungpinang menjadi Ibukota Provinsi Kepulauan Riau.