“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, Khusnul menjelaskan bahwa rokok ilegal meliputi beberapa kategori, di antaranya rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai asli namun salah penempatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Beberapa merek yang diamankan di antaranya Ess Mild Grape, Ess Blueberry, L4 Mild, HJS Biru, HJS Putih, Marbol, Astra, Kita Pro, Seceter, Humer Mango, Fresh Grape, Road King, dan Bonte.

Seluruh barang bukti sebanyak 2.700 batang rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pabean Tegal untuk diamankan dan menjalani proses penanganan lebih lanjut.