“Selain merugikan negara karena tidak adanya pemasukan cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, Khusnul menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, di antaranya Sekar Madu, Astra Merah, dan Soeter Biru. Total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.100 batang.

Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut selanjutnya diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses penanganan dan penindakan hukum lebih lanjut.