HARIANMEMOKEPRI.COM – Operasi gabungan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Pemalang
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah toko sembako di Desa Pener, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi, Sabtu (31/1/2026)
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.100 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama lintas instansi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan adanya kegiatan penyisiran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.
Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
“Selain merugikan negara karena tidak adanya pemasukan cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Khusnul menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, di antaranya Sekar Madu, Astra Merah, dan Soeter Biru. Total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.100 batang.
Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut selanjutnya diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses penanganan dan penindakan hukum lebih lanjut.

