“Selain mengganggu para jemaah, keberadaan pengemis juga mengurangi keindahan Kota Pemalang,” ujarnya.

Praktik mengemis di ruang publik juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibumlinmas) Satpol PP Kabupaten Pemalang, Agus Sarwono, mengakui banyaknya pengemis saat kegiatan pengajian Jumat Kliwon.

“Iya, tadi saya juga jalan kaki lewat depan masjid dan ternyata memang banyak pengemis. Terima kasih atas masukannya. Nanti akan kami koordinasikan dengan pengelola Masjid Agung dan saat ini juga kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” kata Agus.

Fenomena ini juga memunculkan dilema di tengah masyarakat. Di satu sisi, ajaran agama mendorong umat untuk bersedekah.

Namun di sisi lain, pemberian uang secara langsung di jalan dinilai dapat memicu munculnya pengemis musiman dan berpotensi membuka ruang eksploitasi, termasuk terhadap anak-anak.