HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Thinktank Pangan Kita resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan kepada Komisi IV DPR RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dorongan reformasi tata kelola impor pangan nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data yang terverifikasi.
Naskah Akademik berjudul Reformulasi Kebijakan Impor Tepat Sasaran dan Penutupan Celah Kuota Impor dalam UU Pangan tersebut memuat analisis teori, evaluasi hukum, serta rekomendasi kebijakan menyeluruh.
Dokumen tersebut mengidentifikasi berbagai persoalan struktural dalam kebijakan impor, mulai dari ketidakterpaduan data produksi dan konsumsi, distorsi neraca pangan nasional, hingga adanya legal loopholes yang memungkinkan manipulasi kuota.
Co-Founder Bidang Riset dan Kebijakan Publik Pangan Kita, Farras Alam Majid, menyampaikan bahwa persoalan impor tidak hanya bersifat teknis, tetapi berakar pada cara negara memproduksi dan menggunakan pengetahuan.
“Ketidaktepatan impor terjadi karena negara bekerja dengan data yang terfragmentasi. Ketika neraca pangan tidak terverifikasi secara sistemik, keputusan impor kehilangan basis epistemiknya. Ini bukan sekadar isu administrasi, tetapi persoalan tata kelola pengetahuan negara,” ujarnya.
Farras menambahkan bahwa selama celah kuota impor dibiarkan, ruang diskresi akan tetap terbuka dan berpotensi menimbulkan praktik rente, permainan harga, serta dominasi kelompok tertentu dalam jalur distribusi.
“Reformulasi norma harus mengembalikan impor pada posisinya sebagai last resort, sesuai mandat UU Pangan dan kedaulatan pangan dalam UUD 1945,” tegasnya.
Sementara itu, Co-Founder Bidang Mitra dan Jaringan Strategis Pangan Kita, Hakim Azis Nur Fuadian, menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam penyusunan data dan penetapan kuota impor.
Menurutnya, ketidaksinkronan antara Bapanas, Kementan, dan Kemendag menjadi faktor utama keputusan impor yang tidak konsisten dan tidak berbasis kebutuhan riil.
“Selama koordinasi kelembagaan tidak terintegrasi, kuota impor akan selalu rentan dimainkan. Kita membutuhkan mekanisme yang memastikan data, kebijakan, dan proses penetapan kuota berjalan dalam satu kesatuan,” ungkap Hakim pada Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan bahwa naskah akademik ini tidak hanya berisi kritik, tetapi juga solusi konkret yang dapat langsung diadopsi dalam proses legislasi.
Naskah tersebut turut memuat evaluasi terhadap berbagai regulasi, termasuk UU Pangan, UU Cipta Kerja, dan Permendag 16/2025, serta dampaknya terhadap petani lokal dan stabilitas pasar.
Pangan Kita juga menampilkan perbandingan kebijakan impor sejumlah negara, seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Brasil, sebagai rujukan pembentukan mekanisme kuota impor yang transparan dan berbasis verifikasi ilmiah.
Beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain kewajiban verifikasi neraca pangan sebagai dasar legal kuota impor, publikasi transparan data produksi dan kebutuhan pangan, audit independen distribusi impor, serta penguatan sanksi atas manipulasi data dan penyalahgunaan perizinan.
Melalui penyerahan Naskah Akademik ini, Lembaga Thinktank Pangan Kita berharap pembahasan RUU Pangan di DPR dapat berlangsung lebih terbuka, berbasis bukti, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pangan Kita juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses legislasi serta mendorong reformasi tata kelola impor pangan menuju sistem pangan nasional yang lebih berdaulat, adil, dan akuntabel.

