HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan pengawalan eksekusi terhadap 15 tahanan tindak pidana umum (Pidum) menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Tanjungpinang dan Batam, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, bersama jajaran Kejari Natuna dengan dukungan pengamanan dari personel Kepolisian Republik Indonesia.

Sebanyak 15 tahanan yang dipindahkan terdiri dari 12 tahanan laki-laki dewasa, dua tahanan perempuan, dan satu tahanan anak.

Seluruh tahanan diberangkatkan menggunakan KM Bukit Raya melalui jalur laut dengan rute Selat Lampa – Tarempa – Letung – Kijang sebelum diserahkan ke lembaga pemasyarakatan tujuan di Tanjungpinang dan Batam.

Proses pengawalan menempuh perjalanan laut selama kurang lebih 30 jam melintasi perairan Natuna hingga wilayah Kepulauan Riau bagian selatan.

Kondisi geografis didominasi lautan dan gugusan pulau menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemindahan tahanan tersebut.