Harian Memo Kepri, Anambas — Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra membuka acara Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Selasa (26/19).
Sosialisasi di mulai pukuL 09.30 WIB di aula rapat DPMPTSP Transnaker Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Turut hadir Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, KepaLa DPPP, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup,
Juga Sekretaris Disperindag, Camat Siantan Selatan, Camat Jemaja, Camat Siantan Timur, Sekretaris Camat Palmatak dan pejabat struktural lainnya.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra
Dalam pembukaan, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra menyampaikan pajak daerah dan retribusi daerah MBLB bukan haL baru bagi Kita.
“Beberapa tahun sebelumnya Kita juga sudah melakukannya dan berdasarkan saran dari BPK pada tahun 2016 Bendahara Pengeluaran pada OPD terkait wajib menyetorkan Pajak MBLB atas nama wajib Pajak dari setiap kegiatan,” ucapnya.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Anambas Buka Orientasi CPNS
“Yang mempergunakan dana APBD ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Keuangan Daerah,” lanjutnya.
Kepada tiap Kepala Dinas terkait, kata Zuhendra, agar meneruskan Sosialisasi MBLB ini kepada pihak Rekanan Terkait.
“Agar nantinya mendapatkan pemahaman dan bisa menaati regulasi yang harus di patuhi,” tutupnya.
Sumber/Dokumentasi: Humpro Anambas Penulis : Pinni Editor : Tomo











