HARIANMEMOKEPRI.COM – Kinerja Polresta Tanjungpinang dalam memberantas mafia tanah mendapatkan apresiasi nasional.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menerima penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Turut mendampingi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan

Dalam acara itu, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada 78 instansi dari jajaran Polri, BPN, dan Kejaksaan yang dinilai berhasil mengungkap kasus pertanahan.

Pin emas disematkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disaksikan Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, serta Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono

Kapolresta Tanjungpinang menerima penghargaan tersebut atas keberhasilan mengungkap tindak pidana mafia tanah pada Juli 2025, yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp16,8 miliar.

Tidak hanya di Tanjungpinang, pengembangan penyidikan juga mengarah ke wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

Sedikitnya 247 korban terdampak akibat pemalsuan sertifikat, dokumen fiktif, hingga penipuan yang dilakukan jaringan mafia tanah tersebut.

Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan stakeholder, terutama tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan penanganan kasus tersebut.

“Kasus mafia tanah ini dapat terungkap karena adanya kolaborasi antara Polresta Tanjungpinang, BPN, serta jajaran Polda Kepri. Ke depan, kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan serupa demi melindungi hak masyarakat,” tutupnya.