Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp16,8 miliar.
Tidak hanya di Tanjungpinang, pengembangan penyidikan juga mengarah ke wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Sedikitnya 247 korban terdampak akibat pemalsuan sertifikat, dokumen fiktif, hingga penipuan yang dilakukan jaringan mafia tanah tersebut.
Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan stakeholder, terutama tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan penanganan kasus tersebut.
“Kasus mafia tanah ini dapat terungkap karena adanya kolaborasi antara Polresta Tanjungpinang, BPN, serta jajaran Polda Kepri. Ke depan, kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan serupa demi melindungi hak masyarakat,” tutupnya.

