HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Pergerakan Pelajar Indonesia Raya (Parindra) Kota Tanjungpinang menggelar demonstrasi di Depan Kantor Walikota Tanjungpinang. Diketahui Parindra Kota Tanjungpinang menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk menertibkan Usaha Hiburan Malam yang melanggar batas waktu operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang usaha wisata, Senin, (07/5).
Kordinator Aksi, Tomi Yandra mengatakan bahwa Pemko Tanjungpinang sengaja tidak menindak adanya usaha hiburan malam yang sengaja melanggar Perda.
“Kami menuntut, Pemko Tanjungpinang segera menindak dan memberikan sanksi administrasi kepada pengusaha hiburan malam yang melanggar Perda, karena sebelum kami turun kesini, kami telah menyurati pihak Satpol PP untuk menertibkan hiburan malam yang melanggar Perda, tapi tidak ditanggapi,” jelas Kordinator Aksi, Tomi Yandra kepada HarianMemoKepri.com.
Menurutnya, pihak Satpol PP yang merupakan instansi Penegak Perda diduga sengaja tutup mata terkait laporan Parindra Kota Tanjungpinang.
“Satpol PP tidak bekerja dengan baik, mereka seakan tutup mata dengan laporan kami, padahal mereka merupakan Instansi Penegak Perda, seharusnya mereka segera menanggapi apa yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Drs. Riono menyambut salah satu Kordinator untuk melakukan audiensi bersama terkait hal tersebut.
“Sudah kita audiensi bersama adik-adik kita itu, jujur saya baru tahu kalau mereka sudah memberitahu kepada pihak Satpol PP, dan ini segera kita benahi. Karena apa yang disampaikan mereka itu benar dan ada dasar hukumnya, karena itu akan kita segera evaluasi dan kita tanggapi apa tuntutan adik kita itu,” ujar Riono.
Sementara, Kasatpol PP, Efendi yang saat itu hadir dalam audiensi bersama Parindra Kota Tanjungpinang dan Sekdako Tanjungpinang, mengaku belum menerima laporan tersebut
” Nanti saya cek sama anak buah saya, saya belum terima surat mereka,” ujarnya sambil berlalu. (Red/cr003)









