Tuntut Pemko Tanjungpinang Berikan Sanksi ke Pengusaha Hiburan Malam, Parindra Kota Tanjungpinang Gelar Aksi Demo di Kantor Walikota

Avatar of Administrator

- Redaktur

Senin, 7 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parindra Kota Tanjungpinang saat menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor Walikota Tanjungpinang (foto. Hmk)

Parindra Kota Tanjungpinang saat menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor Walikota Tanjungpinang (foto. Hmk)

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Pergerakan Pelajar Indonesia Raya (Parindra) Kota Tanjungpinang menggelar demonstrasi di Depan Kantor Walikota Tanjungpinang. Diketahui Parindra Kota Tanjungpinang menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk menertibkan Usaha Hiburan Malam yang melanggar batas waktu operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang usaha wisata, Senin, (07/5).

Kordinator Aksi, Tomi Yandra mengatakan bahwa Pemko Tanjungpinang sengaja tidak menindak adanya usaha hiburan malam yang sengaja melanggar Perda.

“Kami menuntut, Pemko Tanjungpinang segera menindak dan memberikan sanksi administrasi kepada pengusaha hiburan malam yang melanggar Perda, karena sebelum kami turun kesini, kami telah menyurati pihak Satpol PP untuk menertibkan hiburan malam yang melanggar Perda, tapi tidak ditanggapi,” jelas Kordinator Aksi, Tomi Yandra kepada HarianMemoKepri.com.

Menurutnya, pihak Satpol PP yang merupakan instansi Penegak Perda diduga sengaja tutup mata terkait laporan Parindra Kota Tanjungpinang.

“Satpol PP tidak bekerja dengan baik, mereka seakan tutup mata dengan laporan kami, padahal mereka merupakan Instansi Penegak Perda, seharusnya mereka segera menanggapi apa yang kami sampaikan,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Drs. Riono menyambut salah satu Kordinator untuk melakukan audiensi bersama terkait hal tersebut.

“Sudah kita audiensi bersama adik-adik kita itu, jujur saya baru tahu kalau mereka sudah memberitahu kepada pihak Satpol PP, dan ini segera kita benahi. Karena apa yang disampaikan mereka itu benar dan ada dasar hukumnya, karena itu akan kita segera evaluasi dan kita tanggapi apa tuntutan adik kita itu,” ujar Riono.

Sementara, Kasatpol PP, Efendi yang saat itu hadir dalam audiensi bersama Parindra Kota Tanjungpinang dan Sekdako Tanjungpinang, mengaku belum menerima laporan tersebut

” Nanti saya cek sama anak buah saya, saya belum terima surat mereka,” ujarnya sambil berlalu. (Red/cr003)

Baca Juga :  STQ Tingkat Kecamatan di Resun Pesisir Dimulai

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru