Sakit Hati Diselingkuhi, Istri Bersama PIL Berkomplot untuk Bunuh Suami

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 2 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok. poskotanews.com

dok. poskotanews.com

Harian Memo Kepri | Kriminal —Seorang wanita dengan pria selingkuhannya (PIL) berkomplot hendak menghabisi nyawa suami. Beruntung kedua nya berhasil diamankan polisi setelah gagal merencanakan pembunuhan tersebut. Belakangan terungkap motif pembunuhan berlatar asmara dan penguasaan harta korban.

Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan kedua tersangka yang diamankan adalah YL,40, dan pria selingkuhannya, BHS,43. Keduanya berencana membunuh VT, suami YL yang juga mempekerjakan BHS sebagai sopir. Dijelaskan kapolres, kasus ini berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap VT yang diduga berselingkuh.

Karena sakit hati, YL akhirnya membalas perselingkuhan suaminya. Ia menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dengan BHS, yang sebelumnya sering dijadikan tempat berkeluh kesah perihal hubungan keluarganya yang retak.Hubungan YL dan BHS makin erat setelah berbulan-bulan.

Mereka pun berencana membunuh VT dan menguasai hartanya.”Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut,” kata Budhi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/2019).BHS dan YL lantas berunding bagaimana caranya menghabisi nyawa VT.

RACUN

Akhirnya, pada Juni lalu, mereka sepakat menggunakan racun sianida untuk diminumkan kepada VT.Rencana pembunuhan dengan racun sianida ini gagal total karena YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tidak berani.Padahal, sianida sudah terlanjur dibeli dan diracik para pelaku.

“Karena tidak kunjung diberikan, mereka merencanakan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran,” kata Budhi.

Percobaan pembunuhan kedua direncanakan sejak Juli lalu.BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.”Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan,” kata Budhi.Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak.

Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

sumber | dok. | poskotanews.com
Baca Juga :  Ciptakan swasembada pangan, HKTI Pusat lantik Bupati Lingga jadi ketua harian HKTI Kepri

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru