Sabu Seberat 2.155 Gram Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Kepri Saat Konferensi Pers

Dirresnarkoba Polda Kepri Saat Konferensi Pers

Harian Polri Kepri | Batam – Sebanyak 2.155,06 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan pada hari ini, Rabu (8/20). Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., didampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.

“Berdasarkan dari Tiga Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, selama Periode Juni 2020 didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.155,06 gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu oleh Petugas

“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkoitka jenis sabu dan jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817 orang atau  jiwa,” imbuh Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Baca Juga :  Ditresnatkoba Polda Kepri Musnahkan Barbuk Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 283 Gram

“Dari tiga Laporan Polisi tersebut sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya. Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri.

Berita Terkait

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga
Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:53 WIB

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:45 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Berita Terbaru


Sebuah jet tempur latih lanjut milik Angkatan Udara Taiwan (RoCAF), AT-5 Brave Eagle, jatuh pada 15 Februari 2025 setelah mengalami gangguan pada mesinnya. (Foto: Instagram @airspacereview)

Internasional

Jet Tempur Brave Eagle Milik Militer Taiwan Jatuh saat Latihan

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:50 WIB

Suasana perayaan agung Maha Kumbh Mela 2025 (festival kendi suci) yang jatuh setiap 144 tahun sekali. (Foto: Atnews)

Internasional

15 Tewas Dalam Desak-desakan Peziarah Kumbh Mela di Stasiun New Delhi

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:40 WIB