HarianMemoKepri.com, Hukrim – Pelaku penipuan berkedok sosial media facebook Yudi Yanto (35) harus menanggung perbuatannya kepada polisi, pasalnya berhasil menipu Yudi Yanto (40) dengan kerugian sebesar Rp 75 juta dengan modus berpura-pura menjadi seorang wanita di media sosial. Yudi Yanto (40) mengungkapkan, awalnya ia berkenalan dengan pelaku tersebut melalui Facebook, pelaku ZK mengaku seorang wanita bernama Sandra Kadijawahab, kemudian perkenalan ini berlanjut hingga saling kenal melalui Aplikasi Whatsapp (WA). Bahkan pelaku juga mengaku bekerja di salah satu perusahaan merek rokok. Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku penipuan dengan modus berkenalan melalui media sosial Facebook berinisial ZK (35) kini harus menjalani pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang, Senin (8/2018) Selang beberapa lama berkenalan, pelaku ZK mengatakan kepada korban bahwa dirinya memerlukan uang sebesar Rp 500 ribu untuk keperluan pribadi. Kemudian pada 11 Desember 2017, tepatnya pukul 20.00 WIB. Yudi Yanto kemudian mengirimkan uang senilai yang diminta pelaku melalui ATM dengan rekening yang namanya berbeda dari nama pelaku. Tidak hanya sekali, kemudian berlanjut secara bertahap sampai dengan 30 kali transfer Yudi Yanto mengirimkan uang yang diminta pelaku bahkan yang paling besar adalah transfer sebanyak 15 juta rupiah. Yudi sendiri mengaku mentransfer sebanyak 30 kali tersebut karena dijanjikan pelaku ZK yang menyamar sebagai Sandra Kadijawahab bersedia dinikahi. Yudi yang terlanjur suka dan ingin menikahi tidak tahu wanita yang dikenalnya hanya lewat Facebook dan whatsapp itu sebenarnya laki-laki. “Total keseluruhan kerugian yang saya derita sebanyak Rp 75 juta, maka kemudian saya melaporkan ZK (35) ini ke Polres Sintang untuk minta pertanggungjawabannya,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Senin (8/2018) siang. (Red)