Pria Ini Nyamar Jadi Perempuan dan Tipu Pria , Akhirnya Terciduk Polisi

Avatar of Administrator

- Redaktur

Selasa, 9 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZK saat berhasi diciduk anggota Reskrim (dom.ist)

ZK saat berhasi diciduk anggota Reskrim (dom.ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Pelaku penipuan berkedok sosial media facebook Yudi Yanto (35) harus menanggung perbuatannya kepada polisi, pasalnya berhasil menipu Yudi Yanto (40) dengan kerugian sebesar Rp 75 juta dengan modus berpura-pura menjadi seorang wanita di media sosial. Yudi Yanto (40) mengungkapkan, awalnya ia berkenalan dengan pelaku tersebut melalui Facebook, pelaku ZK mengaku seorang wanita bernama Sandra Kadijawahab, kemudian perkenalan ini berlanjut hingga saling kenal melalui Aplikasi Whatsapp (WA). Bahkan pelaku juga mengaku bekerja di salah satu perusahaan merek rokok. Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku penipuan dengan modus berkenalan melalui media sosial Facebook berinisial ZK (35) kini harus menjalani pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang, Senin (8/2018) Selang beberapa lama berkenalan, pelaku ZK mengatakan kepada korban bahwa dirinya memerlukan uang sebesar Rp 500 ribu untuk keperluan pribadi. Kemudian pada 11 Desember 2017, tepatnya pukul 20.00 WIB. Yudi Yanto kemudian mengirimkan uang senilai yang diminta pelaku melalui ATM dengan rekening yang namanya berbeda dari nama pelaku. Tidak hanya sekali, kemudian berlanjut secara bertahap sampai dengan 30 kali transfer Yudi Yanto mengirimkan uang yang diminta pelaku bahkan yang paling besar adalah transfer sebanyak 15 juta rupiah. Yudi sendiri mengaku mentransfer sebanyak 30 kali tersebut karena dijanjikan pelaku ZK yang menyamar sebagai Sandra Kadijawahab bersedia dinikahi. Yudi yang terlanjur suka dan ingin menikahi tidak tahu wanita yang dikenalnya hanya lewat Facebook dan whatsapp itu sebenarnya laki-laki. “Total keseluruhan kerugian yang saya derita sebanyak Rp 75 juta, maka kemudian saya melaporkan ZK (35) ini ke Polres Sintang untuk minta pertanggungjawabannya,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Senin (8/2018) siang. (Red)

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Terdakwa Kasus Narkoba Yang Kabur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru