Polisi Kepri – Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja setelah dapat menggagalkan Penyeludupan Narkoba oleh seorang Pemuda asal Aceh inisial HR ( 23 ) oleh tim Satresnarkoba Polres Bintan dengan Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa ( 04/10 ) siang.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bintan di pimpin Kapolres Bintan, Kasatresnarkoba, Kajari Bintan serta disaksikan langsung oleh tersangka HR. Barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat bruto 17,2 Kg kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan tes di laboratorium sehingga total 16,5 Kg ganja dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas dedikasi serta kerjasama dalam memberantas peredaran narkoba terutama di wilayah hukum Polres Bintan.

“Polres Bintan sangat mengapresiasi terhadap masyarakat Kabupaten Bintan atas dedikasi serta kerja sama dalam melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Bintan sehingga kita dapat mewujudkan Kabupaten Bintan yang bebas Narkoba,” jelasnya.

Kapolres Bintan juga berharap partisipasi serta peran serta masyarakat sekecil apapun informasi yang diberikan sangat bermanfaat dalam upaya khususnya penyalahgunaan tindak pidana Narkoba.

“Info sekecil apapun sangat bermanfaat bagi kami maka dari itu kami berharap partisipasi dari masyarakat dan peran serta untuk ikut menindaklanjuti terjadinya penyelewengan- penyelewengan atau penyimpanan terhadap penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini,” pungkasnya.