HMK, JAKARTA — Karena beberapa aturan seperti wajib booster masih berjalan, anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah menjelaskan batasan setelah status PPKM dicabut.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati mengatakan, meski wewenang pencabutan status pandemi dimiliki WHO dan Indonesia sudah melakukan pencabutan status PPKM, pencabutan ini harus diikuti roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence.
Menurutnya, dengan pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan.
Kendati demikian, meski status PPKM dicabut status pendemi dan status bencana nasional nonalam masih berlaku.
Kurniasih meminta pemerintah lebih menjelaskan detil apa saja hal-hal diperbolehkan dengan pencabutan PPKM, dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.
“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh, di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal.
Sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam juga belum dihentikan,” ungkap Kurniasih dikutip dari laman resmi fraksi PKS, Rabu (4/2023).
Ia mencontohkan peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang masih berlaku, padahal status PPKM sudah dicabut.

