Nasional

Perkosa Nenek Sakit Stroke Sampai Pingsan, Wandi Cuma Divonis 5 Tahun Penjara

22
×

Perkosa Nenek Sakit Stroke Sampai Pingsan, Wandi Cuma Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diintrogasi polisi di ruangan penyidik (Foto : Ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Kebiadaban Wandi alias Ito memerkosa EN (50) pada 5 November 2016 lalu membawanya ke penjara. Warga Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas itu divonis lima tahun penjara dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Alfon, Rabu (14/3). Ito dinyatakan bersalah karena melanggar tindak pidana pasal 286 KUHPidana. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gumas Yoppy Gumala, yakni tujuh tahun penjara. Tindakan Ito memang sangat keji. Kala itu, dia memerkosa EN yang tengah menderita stroke. Akibat ulah Ito, EN sampai pingsan. Peristiwa memilukan itu terjadi ketika Ito melihat EN tertidur di kamar bersama cucu. Ito kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung menarik tangan korban. EN berusaha melawan. Namun, usahanya justru membuat Ito makin beringas. Setelah berhasil menarik korban keluar dari kelambu, Ito langsung melakukan perbuatan asusila itu. Setelah melampiaskan nafsu iblisnya, Ito mempersilakan EN tidur. Keesokan harinya, EN melaporkan perbuatan Ito kepada anaknya. Kasus itu akhirnya berlanjut ke Polsek Rungan. Dari hasil visum, EN mengalami luka di sekitar mulut rahim. (Red/Jpnn)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *