Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diringkus Dalam Waktu 6 Jam

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B.SH

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B.SH

Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melalui Satresnarkoba berhasil ringkus tiga orang pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu dalam waktu 6 jam.

Atas info dari masyarakat dan dilanjutkan dengan  penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka.

Didapati dalam dasbor sepeda motor yang disimpan dalam kotak rokok barang bukti lainnya. Hp dan motor ikut diamankan dan satu lembar plastik hitam.

Pihak polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kos di Jalan Nila, Tanjungpinang Barat.

Pukul 23.00 WIB dihari yang sama dengan waktu 3 jam tersangka Y diamankan pihak Polisi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan ketiga para tersangka, penangkapan pertama pada hari Sabtu tanggal (30/21) sekira pukul 20.00 WIB, di tempat kejadian perkara di simpang lampu merah jalan Ir Sutami inisial S dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 1 gram.

“Dari hasil penangkapan pihak polisi melakukan pengembangan terhadap S, S mengaku bahwa diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial Y,” terangnya, Senin (1/11).

Saat digeledah, lanjut Ronny, dengan disaksikan RT setempat ditemukan di kloset kamar mandi, Satu lembar potongan plastik hitam yang didalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bus yang berisi satu paket yang diduga sabu seberat 2 gram milik Y, satu buah timbangan, satu buah hp, alat hisap, satu bunder plastik bening, plastik hitam dan korek api gas.

” Y mengakui bahwa sabu itu dapat dari YT, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB juga kurang lebih 3 jam, pihak Polisi kembali berhasil menangkap YT di rumahnya jalan Kamboja Gang Melur. Pada lelaki YT tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan hanya Hp dan YT mengakui perbuatanya, ” lanjutnya.

Untuk ketiga tersangka yang diduga memiliki barang haram itu dijerat pada pasal yang sama yaitu pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 ancamannya minimal 5 tahun penjara. Selanjutnya para pelaku dibawa kekantor untuk pemeriksaan.

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru