HarianMemoKepri.com, Hukrim – A (33) Warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap Poliso usai nekat mencuri kotak amal di 11 masjid di masjid di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar. Tidak hanya itu, A mencuri kotak amal bukan karena biaya rumah tangganya, melainkan untuk menyewa PSK dan mabuk-mabukan. Diketahui, dari 11 masjid yang kotak amalnya berhasil dicuri, A mampu mengumpulkan uang senilai Rp 10.670.000. Aksi tersebut, sudah dilakukan selama sembilan bulan terakhir. Menurut pengakuannya, niat mencuri nya berlangsung tiba-tiba dan terbawa nafsu sahwatnya untuk menyewa PSK. “Saat itu saya tidur-tiduran di masjid, memikirkan masalah keluarga. Saya pusing. Tiba-tiba, saya melihat kotak amal masjid, dan mencurinya,” katanya, Rabu, (27/12). Ia menceritakan, bahwa saat ia mencuri kota amal masjid tersebut, ia membawa ketempat sepi lalu membongkarnya. Akhirnya, tindakan tidam terpuji itu ketahuan dan akhirnya A kepergok warga dan diamuk massa. beruntung, A tidak tewas. “Buat ke warung, main perempuan, booking PSK, nafsu saya sudah memuncak. Lalu buat minum minuman keras. Di rumah sumpek bertengkar dengan istri,” katanya. Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Sarifuddin mengatakan, total uang kotak amal dicuri Ashari mencapai Rp 10.670.000. Sesuai pengakuan tersangka, uang hasil curian dibuat untuk foya-foya. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Pelaku akan diacam dengan tujuh tahun penjara,” singkatnya. (Red/Timeindonesia)