HARIAN MEMO KEPRI, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian tak mendengar adanya pengakuan soal penyadapan. Pada persidangan dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pihak pengacara tak menyebut bahwa mereka milik bukti rekaman sadapan perbincangan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin. “Soal penyadapan yg dikerjakan yg dalam persidangan pun kita tak melihat ada kata-kata sadap,” ujar Martinus, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2017). Meski demikian, polisi mulai mencermati hal yg disampaikan oleh SBY soal dugaan penyadapan itu. Polisi mulai mengkaji apakah keterangan itu ada hubungannya dengan bukti-bukti baru. Martinus mengatakan, harus dipahami juga bahwa keterangan yg beredar belum tentu sifatnya fakta. “Apa yg terjadi di ruang sidang itu menjadi masukan keterangan untuk kami. Kami mulai telusuri, pelajari, dan cermati,” kata Martinus. Martinus enggan mengungkap cara polisi menelusuri kebenaran penyadapan sebagaimana yg disampaikan SBY. Polisi, kata dia, harus memastikan bahwa keterangan itu valid sebelum dapat ditindaklanjuti. Dalam persidangan perkara dugaan penistaan agama kemarin, pihak Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Ma’ruf. Menurut pihak Ahok, dalam percakapan itu, SBY meminta MUI buat mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yg mengutip ayat Al Quran di Kepulauan Seribu. SBY kemudian merasa dirinya sudah disadap. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut. Menurut SBY, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius.
Sumber: nasional.kompas.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT