Kurir Narkoba Internasional Bawa 21 Kg, Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas bersama Dit Resnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu

Kabidhumas bersama Dit Resnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu

Batam – Tersangka Inisial ZL Alias Z seorang laki-laki 39 tahun berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri dikarenakan telah membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus teh cina merek Gua Yin Wang dengan berat 20.890 gram atau hampir 21 Kg.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.Ik dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting, S.Ik, Pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Rabu (30/3).

″Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada hari senin  tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 wib. Informasi yang didapat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang,” ujar Kombes Pol Harry.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian pada jam 20.00 wib  tim melakukan Observasi dan pada saat itu dicurigai ada sebuah Boat yang membawa Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengejaran untuk menghentikan Boat tersebut, dalam pengejaran tim juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan dan tersangka Inisial ZL Alias Z sempat juga melompat dari Boat dan menceburkan diri untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan.

″Setelah tersangka berhasil diamankan tim mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 tas, dimana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkusan teh cina merk Gua Yin Wang. Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kg,” lanjutnya.

Masih Kata Kabid Humas, menurut pengakuan dari tersangka, bahwa ia bertransaksi di Perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, transaksi dilakukan dengan cara Ship to Ship dan tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran.

Sementara itu Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.Ik. menyampaikan bahwasanya ini adalah komplotan jaringan Internasional dari Malaysia ke wilayah Indonesia, untuk tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan mendapatkan orderan dengan Upah Rp 2 Juta,- per Kilogram dari seseorang yang sudah kita kantongi namanya untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka Inisial ZL Alias Z ini dan apakah barang ini akan dibawa keluar wilayah Kepri masih terus kita lakukan pendalaman,” terang Dit Resnarkoba.

Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas
WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Selasa, 1 April 2025 - 23:05 WIB

Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar

Berita Terbaru

Hewan Kurban yang telah diberikan label SL, Jumat (23/5/2025) foto: istimewa

Kesehatan

Warga Tanjungpinang Diimbau Pilih Hewan Kurban Berlabel SL

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:17 WIB

Walikota Tanjungpinang menyapa salah satu petugas kebersihan, Jumat (23/5/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

Tolak PHK Massal, Walikota Lis Pilih Pertahankan Tenaga Kebersihan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:06 WIB

Penanaman 5000 mangrove di Laboratorium alami SMPN 10 Tanjungpinang,  Sabtu (24/5/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Hijaukan Pesisir, Tanjungpinang Tanam Ribuan Mangrove Bersama Pelajar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:45 WIB