HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya mewujudkan kemerdekaan pers yang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025). Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, langsung menandatangani dokumen tersebut.
Kerja sama ini menjadi komitmen bersama kedua institusi untuk membangun kolaborasi yang konstruktif antara dunia pers dan lembaga hukum, demi menjaga marwah demokrasi serta meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam nota kesepahaman itu, terdapat empat ruang lingkup utama yang akan menjadi dasar kerja sama antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, yaitu:
1. Dukungan terhadap penegakan hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum terkait pers.
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama di bidang pers dan media.
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dunia pers saat ini menghadapi tantangan baru akibat perkembangan media sosial yang masif dan tidak terfilter.
Ia menyebut media sosial sebagai jalur tol udara yang memungkinkan siapa saja menyebarkan informasi tanpa batas, namun juga rentan menimbulkan arus informasi yang tidak sehat.
“Dulu, Undang-Undang Pers dirancang pada masa keemasan industri pers konvensional dengan semangat independensi yang kuat. Namun kini, media sosial menjadi tantangan besar bagi semua pihak, termasuk Dewan Pers, kementerian, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas,” ujar Komarudin melalui laman resmi Dewan Pers.
Ia juga menyoroti maraknya konten sensasional demi kepentingan monetisasi, yang membuat substansi edukatif dalam informasi publik semakin terpinggirkan.
Selain itu, Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini belum mampu menjangkau ruang digital seperti media sosial, yang telah memainkan peran signifikan dalam arus informasi publik bahkan menyentuh isu kedaulatan data nasional.
Komarudin pun mendorong adanya platform digital nasional agar masyarakat Indonesia lebih terlindungi dan tidak bergantung sepenuhnya pada platform global.
“China bisa jadi contoh menarik karena mereka mengelola platform mereka sendiri. Kita seharusnya bisa seperti itu, supaya data dan informasi masyarakat lebih aman,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi ini mampu menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat dan mendidik.
Jaksa Agung: Pers adalah Sahabat Penegakan Hukum
Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra strategis penegakan hukum. Ia menyebut kerja sama ini tidak boleh berhenti di tataran seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara nyata.
“Ketika saya pertama kali menjabat, citra Kejaksaan masih negatif di mata masyarakat. Presiden saat itu mengatakan bahwa tanpa pers, kerja Jaksa Agung tidak akan sampai ke masyarakat. Jadi, pers adalah sahabat, bukan lawan,” ungkap Burhanuddin.
Menurutnya, pers juga berperan penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Dengan luasnya wilayah Indonesia, ia mengakui tidak mungkin bisa memantau seluruh jaksa di daerah secara langsung.
Oleh karena itu, kata Burhanuddin pengawasan dari luar, termasuk oleh media, menjadi elemen penting dalam menjaga integritas institusi hukum.
“Melalui pengawasan pers, akan tercipta kontrol publik yang sehat,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini menandai babak baru dalam sinergi antara penegak hukum dan insan pers.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem media yang tetap kritis dan independen, namun tidak melanggar batas hukum. Sebaliknya, penegakan hukum juga diharapkan lebih transparan dan berpihak pada keadilan.
Kedua pihak berkomitmen agar kerja sama ini mampu mendorong pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

