Harianmemokepri.com | Anambas — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kute Siantan menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020.
Rapat diikuti oleh perwakilan partai politik, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan para Panitia Pemungutan Suara (PPS), Camat Kute Siantan, TNI Polri se Kecamatan Kute Siantan berlangsung di Kantor PPK Desa Payamaram Jalan Panglime Dahman, Kamis (03/2020).
Data terhimpun rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemuktakhiran di Kecamatan Kute Siantan yang memiliki 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari lima desa, yaitu Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Teluk Bayur.
Saat dikonfirmasi Ketua PPK Kecamatan Kute Siantan, Roni Ahmadi mengatakan, Alhamdulillah proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Serentak Tahun 2020 telah selesai dilakukan.
“Untuk hal ini sudah kita sampaikan ke desa atau PPS agar memberi data yang valid jika ada perubahan kemungkinan ada pemilih ganda namun untuk Desa kita bisa hendel tapi untuk yang kecamatan yang belum kita ketahui nanti kita akan di informasikan oleh KPU Kabupaten,” kata Ketua Roni.
Ia menjelaskan Kecamatan Kute Siantan adalah kecamatan baru, ini semua adalah pemilih baru pecahan dari kecamtaan Palmatak dalam hal ini Kecamatan Kute Siantan adalah pemilih baru karena belum melakukan rekapan KTP yang beralamatkan di Kute Siantan masih memakai alamat Kecamatan Palmatak namun ini belum final masih ada tahapan-tahapan, yang jelas disesuaikan data pemilih dari KPU.
Kepada awak media, Roni juga menyampaikan ada sedikit kendala dalam proses penyampaian laporan dari PPS, “kendalanya bukan berarti dari kinerja tapi masalah sinyal internet yang kurang bagus di wilayah Kecamatan Kute Siantan,” ucapnya.
Lanjut Roni, laporannya lewat online mau update data itu tidak sertamerta bisa terkirim langsung tapi ada waktu tertentu akibat sinyal internet yang kurang bagus.
Terakhir ia berharap kepada instansi terkait agar memberi keringanan bagi PNS dan PTT masuk sebagai PPK, PPS, TPS, KPPS memberikan keringan seperti dispensasi kelonggaran karena ini adalah salah satu tugas negara dan kewajiban sebagai warga negara.

