Tindakan tegas tersebut, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2023 Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
Lebih dalam, Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.