HMK, JAKARTA — Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw yang menjalankan proses autopsi terhadap jenazah Yosua mengatakan bahwa memindahkan otak brigadir J ke perut, usai autopsi pertama merupakan bagian dari SOP proses autopsi.
Hal ini disampaikan Farah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2022).
Awalnya, tim pengacara sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf meminta Farah untuk menjelaskan terkait pemindahan otak Yosua.
“Supaya tidak menjadi isu di publik itu mengenai otak itu memang ada pemindahan setelah ibu melakukan visum?” tanya Pengacara.
Dikatakan Farah, setelah pemeriksaan autopsi selesai, semua organ yang diperiksa kemudian akan dikembalikan lagi.
“Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut,” jelas Farah.
Selain itu, Farah juga menegaskan tak ada organ tubuh Yosua yang diambil maupun ditinggalkan. Hal ini menyusul terkait isu yang menyebut organ tubuh Brigadir J ada yang hilang saat diautopsi.
“Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut sop yang wajar?” tanya Pengacara.
“Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh tidak ada satu orangpun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh,” jawab Farah. (detik)
Editor : Aida

