HARIANMEMOKEPRI.COM — Puspenkum Kejaksaan Agung RI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam membangun Komunikasi Publik.
FGD yang gelar Puspenkum Kejaksaan Agung RI itu berlangsung secara virtual online melalui Zoom Meeting dan diikuti Asisten Intelijen Kejati, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keberhasilan sebuah organisasi sangat bergantung pada pejabat hubungan masyarakat dalam menjaga reputasi dan citra positif di masyarakat.
“Peran humas dalan hal ini Penerangan Hukum sangat krusial, Keterbukaan informasi publik mendorong Humas untuk menjadi Mata, Telinga dan Lidah Adhyaksa,” ucap Kapuspenkum Ketut Sumedana di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/2023).
Baca Juga: Persiapan Venue Piala Dunia U17 Sudah Matang, FIFA Puji Kualitas Stadion Gelora Bung Tomo
Acara Focus Group Discussion dengan tema Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik. Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dalam Public Relation antara lain
Prof. Dr Widodo Muktiyo (Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa), Aiman Witjaksono (Jurnalis), Effendi Gazali (Pakar Komunikasi) dan Yanuar Ahmad (Asisten Deputi Transformasi Digital pada Kementerian PAN-RB).
Baca Juga: Silaturahmi Muharrik Hisnu Korcab Tanjungpinang, Lis: Pangsa Pasar Hisnu Berbeda Dengan Kita
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama di era transformasi digital saat ini.
“Berdasarkan penelitian, sebanyak 60% masyarakat disuguhkan dengan komunikasi yang bersifat virtual, sedangkan komunikasi langsung hanya diterima masyarakat sebanyak 40%,” lanjutnya.
Puspenkum itu, lanjut Ketut Sumedana, tidak hanya bicara seputar pers rilis, doorstop, dan press conference.
Lebih dari itu, Puspenkum harus dapat membangun narasi dan opini dalam penerapan strategi komunikasi yang positif.
Baca Juga: Senin Besok Momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kota Tanjungpinang Di Gelar
Penerapan strategi tersebut guna membangun kepercayaan dan harapan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.
“Platform media sosial dapat dimanfaatkan guna memudahkan akses bagi masyarakat dan media massa dalam memperoleh informasi. Maka dari itu, Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan informasi masyarakat dengan baik dan bijak,” ujar Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Ketut Sumedana menuturkan bahwa keberhasilan komunikasi publik tidak lepas dari networking yang harus dibangun baik secara kelembagaan maupun masyarakat.
Merujuk kepada hal tersebut, Kapuspenkum beranggapan keberhasilan di masa yang akan datang sangat tergantung pada siapa saja relasi yang miliki saat sekarang.
Baca Juga: Malam Puncak Festival Sumpah Pemuda Kepri 2023, Tumpah Ruah Masyarakat Padati Taman Tugu Sirih
Selain itu harus percaya dengan objektivitas / transparansi dan kemudahan-kemudahan akses yang kita bangun, akan menciptakan komunikasi publik yang mudah, cepat dan masif.
“Dengan begitu kita akan meraih kepercayaan publik yang tinggi, sehingga akan berimbas pada laporan dan pengaduan masyarakat akan semakin masif,” pungkas Kapuspenkum.

