Kepri HMK, Lingga — Terkait penggelapan sertifikat oleh pihak PT SSLP,  Mantan Kepala Desa (Kades) Linau, Ahmad Zen (71) dipanggil oleh penyidik Polres Lingga untuk dimintai keterangan, Jumat (11/2019).

Zen memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan penggelapan ratusan sertifikat lahan masyarakat Desa Linau oleh PT SSLP saat dirinya menjabat sebagai Kades.

Dihadapan penyidik Polres Lingga, Zen memberikan keterangan bahwa Bambang terduga penggelapan setifikat meminta uang sebesar Rp 4 Miliyar sebagai ganti rugi.

“Waktu itu pada Januari 2015, saya datang menemui Bambang di Jakarta untuk meminta sertifikat lahan warga agar dikembalikan, namun Bambang masih saja menahan sertifikat itu dengan dalih bisa dikembalikan asal masyarakat juga mengembalikan uang Bambang sebesar Rp 4 Miliyar,” katanya.

Perjanjian kerjasama diketahui Zen dilaksanakan pada Tahun 2006. Dan saat itu dirinya menjabat sebagai Kadus III Desa Limbung.

“Perjanjian kerjasama PT tersebut pertama kali dilakukan di Batam pada 2006 lalu, masa saya menjabat sebagai Kadus lll Desa Limbung, dengan Kades kala itu Alm. Naim Muhammad, serta Camat Lingga Utara Dewi Kartika pada pemerintahan Bupati lingga H. Daria,” ucapnya.

Saat proses keterangan, Zen sempat mengakui, terkait masalah ini dirinya sudah banyak lupa dikarenakan masalah sudah terlalu lama.

“Saya pun sudah banyak lupa, sebenarnya kalau menurut MoU seharusnya sekarang sertifikat itu sudah harus dikembalikan ke warga, karena semenjak sertifikat itu dipegang, bos PT SSLP tidak pernah datang ke Linau menemui warga,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Zen menceritakan terkait jumlah sebenarnya sebanyak 600 sertifikat yang diserahkan pihak pemerintah transmigrasi kepada BPN provinsi, kemudian diserahkan kepada mantan camat Lingga Utara Dewi kartika, namun hanya sebagian saja yang di serahkan kepada warga.

“Sebanyak 300 lahan pekarangan rumah dan sebanyak 300 lahan usaha I. Nah, sertifikat lahan usaha l inilah yang ditahan oleh Bambang, saat itu diserahkan BPN Provinsi Kepri kepada Mantan Camat Lingga Utara, dan hanya sebagian yang dikasih, alasannya ada sebagian warga yang tidak memiliki KTP asli,” katanya.

Lanjut Zen,”Warga Linau bawah memiliki 200 sertifikat, warga Linau Tengah memiliki 100 sertifikat, dan warga Linau Semarung memiliki sebanyak 300 sertifikat,” terangnya.

Menindaklanjuti penyelidikan tersebut, Penyidik Polres Lingga Brigadir Efran Harefa menuturkan bahwa selanjutnya akan memanggil pihak Mantan Bupati Lingga H. Daria dan mantan Camat Lingga Utara, Dewi Kartika serta Pihak PT SSLP untuk dimintai keterangan.

“Selepas ini, kami akan memanggil mantan Bupati Lingga H. Daria, mantan Camat Lingga Utara Dewi kartika, dan Pihak PT SSLP Bambang Prayitno yang sekarang posisinya buron di Polda Metro Jaya, karena juga sedang tersangkut kasus yang lain, namun proses akan terus kami lanjutkan dengan sedikit kesulitankarena pihak-pihak ini sulit untuk di hubungi,” ucapnya. (*)

Penulis : Doni
 Editor  : Amri