HARIANMEMOKEPRI.COM — Sungguh terlalu, seorang ayah tiri tega melakukan persetubuhan anaknya yang di bawah umur.
Perbuatan EB (34) melakukan hal tersebut kepada korban sejak tahun 2022, akibatnya EB berstatus honorer kini harus mempertanggungjawaban di hadapan polisi.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konfrensi pers mengatakan berawal hari Selasa 10 September 2024 sekira pukul 06.15 WIB ketika ibu korban terbangun dari tidurnya diruang tamu, ia tidak melihat pelaku yang sebelumnya tidur di sebelah dirinya
Saat sang ibu mencari EB ke dalam kamar tidur, alangkah terkejutnya melihat pelaku sedang meraba dan mencium dada korban yang sedang tidur sambil mencoba melepaskan pakaian korban.
“Karena kepergok istrinya, pelaku menghentikan aksi bejatnya, sambil marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukan hal tersebut kepada korban,” ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (20/9/2024).
Kapolresta Barelang melanjutkan, namun bukannya menjawab pertanyaan istrinya, justru pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Tinggalkan Balasan