HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Sebanyak 21 pengacara LPK – RI siap melindungi konsumen. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Wilayah Kepulauan Riau. ” LPK – RI memiliki 21 advokat yang siap melindungi dan membantu konsumen dalam menuntut haknya,” Jelas Ketua LPK-RI Wilayah Kepri, Dedi Utomo, melalui Wakil Ketua LPK -RI Wilayah Kepri, Muhammad Antoni saat ditemui HarianMemoKepri.com, Rabu, (05/2017). Diketahui, 21 pengacara LPK – RI yakni :
1. Dr. Eggi Sudjana, SH. MSI 2. Ir. H. M. Insaf Budi Wibowo, SH. MH 3. Budi Nugroho, SH 4. Nuryoko,SH. M.Hum 5. AKBP (P) Agus, SH 6. Kompol (P) Murdjono, S.Pd SH 7. Agung Satryo Wibowo, SE. AK. SH. CA. MM. BKP 8. Muhammad Karim Amrullah,SH 9. Muhammad Haikal, SH 10. Atum Baharuddin, SH 11. Haryo Wicaksono, SH 12. Agus Salim, SH 13. Azhar Pasaribu, SH 14. Zakariaas Balol,SH 15. Reza Subrajat, SH 16. Purwanto, SH 17. Sutrisno, SH 18. Yandi,SH 19. Deni Rudianto, SH 20. Suwartono,SH 21. Rakhmat Suryadi, SH “Alhamdulillah, semua pengacara ini siap membantu, dan kita datangkan semuanya dari Pusat,” ujarnya. Dalam penanganannya, kata dia, sudah jelas diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Semuanya tahapan dalam persidangan sudah jelas, sebagai pelindung konsumen, tentu harus membela hak konsumen dari para pelaku usaha yang melakukan kecurangan,” ucapnya. Selain itu, dengan adanya bantuan hukum yang disediakan, masyarakat tidak perlu bingung dalam menuntut haknya di persidangan. “Tidak perlu bingung, jika ada hal yang merugikan konsumen, segera laporkan saja ke kita, mungkin bisa menghubungi kita di 0821 7318 5384, dan lakukan pengaduan serta dilengkapi identitas diri yang valid,”tutupnya. (CR003)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT