Kondisi tersebut, lanjut Bujang, membuat masyarakat berada dalam posisi sulit karena lahan sudah terlanjur dibuka sementara proses penyelesaian hak warga belum jelas.

“Kami bingung harus bagaimana karena lahan sudah digarap. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah terkait persoalan ini,” ungkapnya.

Bujang mengaku kecewa karena hingga saat ini dirinya belum pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penggarapan lahannya oleh perusahaan.

“Saya kaget melihat kebun sudah berubah dan dibuka alat berat perusahaan. Tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Ia menyebut persoalan serupa juga dialami sekitar empat hingga lima warga lainnya di Dusun Centeng. Bahkan, menurutnya, sudah hampir satu bulan belum ada kepastian penyelesaian pembayaran.

Selain itu, Bujang mengatakan perusahaan sebelumnya menawarkan pembayaran lahan sebesar Rp3 juta per hektare. Namun pembayaran yang diterima warga disebut dilakukan secara bertahap.

“Ada yang menerima Rp1 juta, ada juga Rp2 juta sebagai uang muka atau DP,” ujarnya.