HARIANMEMOKEPRI.COM – Sembilan pekerja di lingkungan perusahaan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Kabupaten Lingga, meminta bantuan kepada pihak terkait untuk membantu mencari keberadaan vendor atau kontraktor bernama Eko Wasmin diduga membawa kabur sebagian hak upah pekerja.

Permintaan tersebut disampaikan para pekerja PT CSA setelah upah pekerjaan mereka untuk bulan April 2026 hingga kini belum dibayarkan sepenuhnya.

Para pekerja mengaku telah berupaya mencari dan menghubungi Eko Wasmin, namun yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.

Perwakilan pekerja PT CSA, Sarno, menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa rekan asal Banjarnegara berangkat ke Kabupaten Lingga pada 10 Desember 2025 atas permintaan pihak PT CSA melalui vendor atau kontraktor bernama Eko Wasmin.

Selanjutnya, pada 13 Desember 2025 mereka mulai bekerja di lingkungan perusahaan tersebut.

Kemudian pada Januari 2026, sejumlah pekerja lain asal Cianjur, Jawa Barat, turut menyusul untuk bekerja.

“Awalnya pembayaran upah berjalan lancar untuk Januari, Februari dan Maret 2026. Tapi memasuki pembayaran bulan April, hak upah kami tidak lagi dibayarkan oleh kontraktor/vendor atas nama Eko Wasmin,” ujar Sarno.