Peningkatan transparansi administrasi dan pelayanan publik.
Kepemimpinan yang jujur, inovatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kerja sama erat antara BPD, perangkat desa, dan warga dalam menjalankan program pembangunan.
“BPD harus tetap menjalankan peran sebagai mitra kritis dan strategis bagi Pemerintah Desa. Kami ingin sisa masa jabatan ini diisi dengan kerja nyata yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” jelas Junaidi.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tugas dan fungsi BPD telah diatur melalui sejumlah regulasi, seperti Permendagri No. 110 Tahun 2016, Peraturan Bupati Lingga No. 28 Tahun 2023, serta UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan peran kelembagaan.
Dengan semangat kolaborasi, BPD Panggak Darat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kekompakan dan gotong royong demi mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

