Dalam pertemuan yang turut disaksikan Kepala Desa Linau, pihak perusahaan disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga terdampak.

Terkait kompensasi, Surianto menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kebijakan tertentu, di mana ganti rugi hanya diberikan kepada warga yang berdomisili di Desa Linau.

“Untuk pemilik lahan yang tinggal di luar desa, tidak dapat diberikan kompensasi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan siap mengambil langkah apabila terdapat keberatan dari pemilik lahan.

“Jika ada keberatan, kami siap mencabut tanaman sengon yang sudah ditanam,” tegasnya.

Surianto juga menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap berkontribusi terhadap pembangunan daerah, namun tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan aktivitas jika penolakan terus berlanjut.

“Kami tetap berkomitmen untuk kemajuan Desa Linau. Namun jika banyak pihak yang keberatan, perusahaan siap mundur,” pungkas Surianto.