HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, menuai sorotan dari masyarakat dan mantan pengurus koperasi setempat.

Perusahaan yang bergerak di sektor tanaman hutan jenis sengon tersebut diduga menjalankan kegiatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan awal.

Mantan Ketua Koperasi Sumber Rezeki Desa Linau, Febri Harianto, mengungkapkan bahwa selama kurang lebih empat tahun beroperasi, pihak koperasi tidak dilibatkan dalam berbagai aktivitas perusahaan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

“Sejak koperasi dibentuk, kami tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses maupun aktivitas perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, sejumlah poin kesepakatan tidak dijalankan, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kurangnya transparansi dalam operasional perusahaan.

“Perekrutan tenaga kerja tidak melalui komunikasi dengan koperasi, termasuk pemanfaatan ketidaktahuan masyarakat terkait harga material,” katanya.

Febri juga menyoroti dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan, baik dari koperasi maupun pemilik lahan, yang disebut menjadi konflik utama.

“Penggunaan lahan tanpa persetujuan itu sudah diatur dalam perjanjian, bahkan disaksikan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat dugaan penggunaan lahan bersertifikat milik warga tanpa izin yang berpotensi melanggar hukum.

Hal senada disampaikan salah seorang warga yang mengaku lahannya digunakan tanpa persetujuan. Ia menyebut sempat ada informasi terkait sistem bagi hasil, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Saya pernah diberi tahu soal bagi hasil 60 persen untuk pemilik lahan dan 40 persen untuk perusahaan, tapi mekanismenya belum jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Febri menilai keberadaan koperasi dalam kerja sama tersebut tidak berjalan optimal dan hanya bersifat formalitas.

“Koperasi seperti hanya dipakai namanya saja, sementara perusahaan berjalan di luar kesepakatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya rencana perusahaan untuk membentuk koperasi baru seiring akan berakhirnya masa nota kesepahaman (MoU).

Berdasarkan data perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, PT SSLP diketahui memiliki izin penggunaan lahan seluas kurang lebih 1.100 hektare. Namun di lapangan, muncul dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik.

Sementara itu, seorang karyawan menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan saat ini dihentikan sementara akibat persoalan dengan koperasi.

“Kegiatan sementara berhenti karena ada masalah dengan koperasi,” ujarnya.

Perusahaan Beri Klarifikasi

Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT SSLP, Surianto, menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya tengah berupaya membentuk koperasi baru bersama Pemerintah Desa Linau untuk melanjutkan kegiatan yang sempat terhenti.

“Saat ini kami bersama pemerintah desa berupaya membentuk koperasi baru untuk melanjutkan kegiatan sengon,” jelasnya.

Ia juga mengakui adanya keluhan dari warga terkait penggunaan lahan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami sudah bertemu beberapa warga yang mengklaim lahannya digunakan tanpa izin,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang turut disaksikan Kepala Desa Linau, pihak perusahaan disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga terdampak.

Terkait kompensasi, Surianto menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kebijakan tertentu, di mana ganti rugi hanya diberikan kepada warga yang berdomisili di Desa Linau.

“Untuk pemilik lahan yang tinggal di luar desa, tidak dapat diberikan kompensasi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan siap mengambil langkah apabila terdapat keberatan dari pemilik lahan.

“Jika ada keberatan, kami siap mencabut tanaman sengon yang sudah ditanam,” tegasnya.

Surianto juga menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap berkontribusi terhadap pembangunan daerah, namun tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan aktivitas jika penolakan terus berlanjut.

“Kami tetap berkomitmen untuk kemajuan Desa Linau. Namun jika banyak pihak yang keberatan, perusahaan siap mundur,” pungkas Surianto.