“Saya pernah diberi tahu soal bagi hasil 60 persen untuk pemilik lahan dan 40 persen untuk perusahaan, tapi mekanismenya belum jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri menilai keberadaan koperasi dalam kerja sama tersebut tidak berjalan optimal dan hanya bersifat formalitas.
“Koperasi seperti hanya dipakai namanya saja, sementara perusahaan berjalan di luar kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya rencana perusahaan untuk membentuk koperasi baru seiring akan berakhirnya masa nota kesepahaman (MoU).
Berdasarkan data perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, PT SSLP diketahui memiliki izin penggunaan lahan seluas kurang lebih 1.100 hektare. Namun di lapangan, muncul dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik.
Sementara itu, seorang karyawan menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan saat ini dihentikan sementara akibat persoalan dengan koperasi.
“Kegiatan sementara berhenti karena ada masalah dengan koperasi,” ujarnya.
Perusahaan Beri Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT SSLP, Surianto, menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya tengah berupaya membentuk koperasi baru bersama Pemerintah Desa Linau untuk melanjutkan kegiatan yang sempat terhenti.
“Saat ini kami bersama pemerintah desa berupaya membentuk koperasi baru untuk melanjutkan kegiatan sengon,” jelasnya.
Ia juga mengakui adanya keluhan dari warga terkait penggunaan lahan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Kami sudah bertemu beberapa warga yang mengklaim lahannya digunakan tanpa izin,” ujarnya.

