Febri juga menyoroti dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan, baik dari koperasi maupun pemilik lahan, yang disebut menjadi konflik utama.
“Penggunaan lahan tanpa persetujuan itu sudah diatur dalam perjanjian, bahkan disaksikan tokoh masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat dugaan penggunaan lahan bersertifikat milik warga tanpa izin yang berpotensi melanggar hukum.
Hal senada disampaikan salah seorang warga yang mengaku lahannya digunakan tanpa persetujuan. Ia menyebut sempat ada informasi terkait sistem bagi hasil, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Saya pernah diberi tahu soal bagi hasil 60 persen untuk pemilik lahan dan 40 persen untuk perusahaan, tapi mekanismenya belum jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri menilai keberadaan koperasi dalam kerja sama tersebut tidak berjalan optimal dan hanya bersifat formalitas.
“Koperasi seperti hanya dipakai namanya saja, sementara perusahaan berjalan di luar kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya rencana perusahaan untuk membentuk koperasi baru seiring akan berakhirnya masa nota kesepahaman (MoU).

