Menurutnya, DPRD belum pernah menerima dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Meski demikian, belum diterimanya dokumen oleh DPRD tidak serta-merta menjadi bukti bahwa perusahaan tidak memiliki izin.
Kepastian mengenai status perizinan tetap harus mengacu pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga berita ini diterbitkan, PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan operasional, wilayah kerja, volume produksi, asal-usul bijih timah, pembayaran PNBP, maupun pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Cipta Persada Mulia maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

